J in HUKUM 0 NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta - Para nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berjuang menuntut haknya yang belum dibayarkan perusahaan. Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban PT. Minna Asset Padi Management (MPAM) masih tidak jelas.
Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna PadiJakarta ANTARA - Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen MPAM terus meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR untuk ikut mengawal proses pencairan dana yang tidak kunjung dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. "Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna Padi," kata salah satu nasabah korban Minna Padi, Neneng, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. Neneng mengatakan tindakan Minna Padi bertindak sewenang-wenang karena masih mengabaikan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Puncaknya adalah ketika pihak Minna Padi tidak hadir dalam rapat Panitia Kerja Komisi XI dengan pimpinan OJK, Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, dan sejumlah perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses gagal bayar kepada nasabah. Rapat pada Rabu 16/9/2020 tersebut seharusnya membahas pengawasan industri jasa keuangan yang dinilai longgar, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah Bumiputera, Pan Pacific, Minna Padi, Kresna Life dan Wanaartha. Menurut Neneng, kondisi ini terjadi karena tidak tegasnya pengawasan dari otoritas terkait terhadap kasus pelanggaran hukum, terutama di sektor jasa keuangan non bank. "Tindakan mereka sudah sesuka hati dalam melaksanakan UU, hukum dan peraturan OJK yang berlaku sehingga merugikan konsumen. Nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya kasus gagal bayar kepada nasabah yang menambah deretan kasus investasi dan asuransi bermasalah. "Ini apa yang salah dengan situasi kita, dengan pasar keuangan kita? Kenapa situasi kok memburuk, apa karena terseret Jiwasraya atau karena memang ada yang salah dengan pengawasan," katanya. Salah satu kasus terbaru adalah gagal bayar perusahaan manajer investasi PT Narada Aset Manajemen yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun dan merugikan sekitar nasabah. Kasus gagal bayar itu menambah panjang daftar investasi dan asuransi bermasalah setelah pengaduan dari nasabah Minna Padi dengan jumlah nasabah sekitar orang dengan total aset mencapai Rp7 triliun. Selain itu, lanjut dia, juga ada kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life diperkirakan mencapai Rp6 triliun, Asuransi Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Terkait pengawasan dari OJK yang dinilai bermasalah atas munculnya kasus-kasus tersebut, Fathan mengatakan regulator telah mengalami ambiguitas yakni antara menjaga situasi kondusif dan penindakan yang tegas. Namun, ia meminta agar ada keseimbangan pengawasan yang dirumuskan secara tepat sehingga begitu OJK melakukan penindakan tidak berdampak lebih dalam terhadap situasi pasar yang kondusif. "Keseimbangan itu saya katakan kepada OJK harus dirumuskan secara tepat, karena begitu anda tidak tegas, maka kejadiannya seperti ini, industri asuransi, industri investasi gagal total," ujarnya. Baca juga Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan Baca juga Nasabah Minna Padi minta OJK bantu percepat pembagian saham likuidasi Baca juga Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasiPewarta SatyagrahaEditor Kelik Dewanto COPYRIGHT © ANTARA 2020
BeritaGagal Bayar Minna Padi Keluhan Nasabah Minna Padi ke OJK
Kerugianatau gagal bayar yang harus diterima investor akibat kasus ini diperkirakan mencapai 4 trilyun rupiah. Bagaimana kasus ini terjadi? Check this out! Awal Mula Kasus yang terjadi pada Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) bermula ketika OJK melakukan investigasi pada MPAM.
MenurutLQ, kasus Minna Padi sedikit berbeda jika dibandingkan kasus gagal bayar lainnya, misalnya Koperasi Simpan-Pinjam Indosurya Cipta. "Karena Minna Padi ini punya ijin OJK jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perijinan mereka lengkap," lanjut advokat LQ Saddan Sitorus.
DaftarReksadana Gagal Bayar. Kasus gagal bayar reksadana semestinya tak terjadi bila sesuai aturan. Halo menateman semuanya,barusan ada burung merpati yang
zoO33AY. 4e4y7tgb7o.pages.dev/8454e4y7tgb7o.pages.dev/4224e4y7tgb7o.pages.dev/8754e4y7tgb7o.pages.dev/3444e4y7tgb7o.pages.dev/3404e4y7tgb7o.pages.dev/1264e4y7tgb7o.pages.dev/6084e4y7tgb7o.pages.dev/9024e4y7tgb7o.pages.dev/9384e4y7tgb7o.pages.dev/2394e4y7tgb7o.pages.dev/2464e4y7tgb7o.pages.dev/1454e4y7tgb7o.pages.dev/8654e4y7tgb7o.pages.dev/1484e4y7tgb7o.pages.dev/46
minna padi gagal bayar